Surat Ijin Usaha Mikro ( IUMK )

  1. 1.Membawa pengajuan IUMK dari balaidesa;
  2. 2.Membawa FC KK;
  3. 3.Membawa FC KTP;
  4. 4.Membawa FC NPWP;
  5. 5.Membawa pas foto warna ukuran 4X6 ( 1 lembar ) dan 3X4 ( 1 lembar )

  1. 1.Membawa pengajuan dari balaidesa;
  2. 2.Membawa FC KK;
  3. 3.Membawa FC KTP;
  4. 4.Membawa FC NPWP;
  5. 5.Membawa pas foto warna ukuran 4X6 ( 1 lembar ) dan 3X4 ( 1 lembar );
  6. 6.Surat Keterangan Usaha.

Penyelesaian perijinan IUMK dikerjakan dalam waktu 5 menit. setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai discan.

Penyelesaian IUMK tanpa adanya biaya administrasi.

Izin Usaha Mikro Menengah Kecil (IUMK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Usaha Mikro ( IUMK )"