Fasilitasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW atau Desa

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga dan Surat Pengantar RT/RW ke Desa


Jika Genset menyala Pelayanan Fasilitasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)akan diberikan dalam waktu 1 jam. Jika Genset tidak menyala maka akan diberikan keesokan harinya.

Gratis

Surat Rekomendasi

WA 0822 5557 8323 An. Sdr. Linda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"