Pelayanan Keanggotaan Perpustakaan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Keterangan Domisili bagi KTP Luar Tanjungpinang

  1. Menghubugi petugas
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Mengisi Blangko Keanggotaan
  4. Registrasi
  5. Foto (ruang Otomasi)
  6. Cetak Kartu Anggota

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keanggotaan Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keanggotaan Perpustakaan"