Pelayanan Penerimaan Kunjungan Kerja

  1. Surat Permohonan Rencana Kunjungan Kerja ke Kantor DPRD

  1. Pemohon mengirim surat ke Kantor Sekretariat DPRD
  2. Petugas akan memproses surat, jika disetujui maka mempersiapkan bahan-bahan penerimaan kunjungan, jika tidak disetujui maka diterbitkan surat balasan terkait tidak menerima kunjungan kerja
  3. Pemohon melaksanakan kunjungan kerja/ menerima surat balasan ketidaksiapan kunjungan

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan Kerja/ Surat Balasan Ketidaksiapan Kunjungan

  1. Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jl. Taman Praja no. 97 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 454588
  3. Email : sekretariatdprd.kotamadiun@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Kunjungan Kerja"