Perpanjangan Kartu AK-1/kartu pencari kerja/kartu kuning

  1. Membawa Kartu AK-1 yang akan diperpanjang
  2. Usahakan mengantar langsung tanpa berwakil

  1. Datang Ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Barat dengan membawa kartu AK-1 yang akan di perpanjang
  2. kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan
  3. Apabila yang bersangkutan telah diterima bekerja maka instansi /Perusahaan yang menerima agar mengembalikan Ak-1 kepada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (Ak-1), Perubahan Data Kartu Pencari Kerja (Ak-1)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Kartu AK-1/kartu pencari kerja/kartu kuning"