Pembuatan kartu AK.1/Kartu pencari kerja/kartu kuning

  1. Membawa fotocopy KTP (1 lembar)
  2. Telah berumur minimal 18 Tahun
  3. Membawa Fotocopy Ijazah terakhir (1 Lembar)
  4. Membawa Fotocopy Transkrip Nilai atau daftar NEM/SKHUN (1 lembar)
  5. Membawa pas foto 3x4 (2 lembar)
  6. Membawa surat keterangan pengalaman kerja (Jika ada)
  7. Membawa sertifikat keterampilan (jika ada)

  1. Yang bersangkutan harus datang sendiri ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Barat dengan membawa persyaratan lengkap
  2. membawa KTP dan Ijazah asli untuk mencocokkan data
  3. mengisi formulir AK-1
  4. setelah kartu AK-1 jadi , di fotocopy untuk di legalisir

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I /Kartu Kuning

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan kartu AK.1/Kartu pencari kerja/kartu kuning"