Surat pengantar surat pindah

  1. pengantar pindah dari desa
  2. membawa kk asli
  3. membawa ktp el asli

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar pindah dari Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat pengantar pindah
  3. Pastikan Surat Pengatar anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

jika jaringan dan peralatan berjalan normal

Gratis

Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Propinsi

kasi pemerintahan 

Agustina / HP. 0821 4846 1605

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar surat pindah"