Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. membawa surat pengantar desa
  2. membawa dokumen pendukung akta kelahiran,ijazah, buku nikah
  3. membawa ktp el

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP el dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Tunggu proses pencetakan

jika jarigan dan peralatan belangsung normal bisa 20 menit

tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

kasi pemerintahan 

Agustina. HP 0821 4846 1605

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"