Izin perdagangan besar farmasi cabang

  1. Surat permohonan
  2. FC akta pendirian perusahaan berbadan hukum PT
  3. FC pengesahan pendirian PT dr Depkumham
  4. FC surat-surat izin yang dimiliki : SITU/HO, IMB, SIU, TDP, NPWP, surat ket. domisili, izin lama (bagi yg bukan PBF baru), Izin PBF Pusat (bagi PBF Cabang).
  5. Struktur organisasi lengkap dengan jabatan
  6. Pernyataan dari dewan direksi dan pimpinan PBF masing2 bermeterai Rp. 6.000,-

  1. Mempunyai penanggung jawab Apoteker/Asisten apoteker, dengan melapmpirkan : - Surat pernyataan penanggung jawab bermeterai Rp. 6.000,- - Copy ijazah dan copy Surat Ijin Kerja/Surat penugasan - Surat perjanjian kerja antara PBF dengan penanggung jawab
  2. Bukti status bangunan, gambar peta lokasi, denah bangunan, rekomendasi Tim teknis (Permohonan baru/pemutihan/pindah lokasi/perluasan gudang/pergantian penanggung jawab/pergantian pimpinan/perubahan nama PT)

Penyelesaian pelayanan 1 hari kerja

Tidak dikenakan biaya

Surat izin pedagang besar farmasi cabang.

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin perdagangan besar farmasi cabang"