Pembuatan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kecamatan Gerokgak

  1. Surat keterangan usaha dari perbekel
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas poto ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  5. Materai 6.000,-

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan di Petugas Informasi
  2. Mempersilahkan pemohon ke petugas loket/penerima berkas
  3. Menyapa warga, memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon, bila lengkap pemohon diberikan form pengisian IUMK dan TDP, bila kurang lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi, kemudian berkas yang sudah dilengkapi dibawa ke petugas operator.
  4. Memasukan (melakukan infut ) data pemohon dan mencetak IUMK dan TDP yang dimohonkan oleh pemohon, selanjutnya disampaikan ke Kasi
  5. Memeriksa IUMK yang sudah dicetak, bila salah dikembalikan ke petugas operator, bila benar diparaf dan dilanjutkan ke Sekcam untuk diparaf
  6. Memaraf IUMK dan TDP yang sudah dicetak dan dilanjutkan ke Camat untuk dimintakan tanda tangan
  7. Menandatangani IUMK dan TDP
  8. Mengambil ijin yang sudah ditandatangani, stempel, registrasi dan difotocopy sebagai arsip kemudian menyerahkan ke pemohon
  9. Pemohon menerima ijin yang dimohon

46 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kecamatan Gerokgak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kecamatan Gerokgak"