Pelayanan Surat Dukungan Perijinan

  1. Untuk Ijin IMB : Surat permohonan perijinan, Surat pernyataan penyanding, Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, Rekomendasi dari Perbekel, Rekomendasi dari Kelian Desa Pakraman, Foto copy KTP yang masih berlaku, KK, Foto copy bukti pemilikan tanah, Foto copy bukti pembayaran Pajak, Foto copy NPWP
  2. Untuk Ijin Tambak : Surat permohonan perijinan, Surat pernyataan penyanding, Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, Rekomendasi dari Perbekel, Rekomendasi dari Kelian Desa Pakraman, Foto copy KTP yang masih berlaku, KK, Foto copy bukti pemilikan tanah, Foto copy bukti pembayaran Pajak, Foto copy NPWP, Surat Dukungan dari Kelompok Nelayan, Surat Dukungan dari P4B atau SCI, berita acara Sosialisasi dan Daftar Hadir.
  3. Untuk Ijin Hotel, Pondok Wisata dan sejenisnya : Surat permohonan perijinan, Surat pernyataan penyanding, Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, Rekomendasi dari Perbekel, Rekomendasi dari Kelian Desa Pakraman, Foto copy IMB, Foto copy KTP yang masih berlaku, KK, Foto copy bukti pemilikan tanah, Foto copy bukti pembayaran Pajak, Foto copy NPWP, Berita acara Sosialisasi dan Daftar Hadir.

  1. Pemohon membawa berkas perijinan dan mendaftar di petugas informasi
  2. Petugas informasi mempersilahkan ke petugas loket/penerima berkas dan Menerima berkas perijinan dan menyerahkan kepada Kasi yangdu untuk diverifikasi
  3. Menerima berkas perijinan dan menyerahkan kepada Kasi yangdu untuk diverifikasi
  4. Kasi Yandu menverifikasi berkas perijinan apabila berkas lengkap diserahkan kepada operator perijinan jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  5. Operator mencetak surat dukungan dan hasilnya dimintakan paraf kepada Kasi Yandu dan Sekcam
  6. Kasi Yandu dan Sekcam memaraf berkas perijinan dan surat dukungan selanjutnya ke Bapak Camat untuk ditandatangani
  7. Menandatangani berkas perijinan dan surat dukungan
  8. Berkas perijinan dan surat dukungan yang sudah ditandatangani, distempel dan diregistrasi kemudian menginformasikan kepemohon untuk pengambilan berkas dimaksud dan Menerima berkas perijinan dan surat dukungan

46 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dukungan Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dukungan Perijinan "