Koodinasi Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
  2. Nomor Objek Pajak (NOP) PBB

  1. Datang ke bagian informasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Gerokgak
  2. Mempersilahkan ke bagian Bendahara Penerimaan Pembantu di loket Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
  3. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara NOP, nama WP, dan lokasi Objek Pajak PBB, jika sesuai dilanjutkan jika tidak dikembalikan dan langsung melakukan pembayaran setelah pemeriksaan kesesuaian antara NOP, nama WP, dan lokasi Objek Pajak sesuai, jika tidak sesuai dikembalikan
  4. Memberikan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) kepada WP sebagai bukti WP sudah melakukan pembayaran
  5. Membuat kwitansi dan Surat Tanda Setoran (STS) dan memberikan salinannya kepada WP sebagai bukti pembayaran dan menerima salinan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Surat Tanda Setoran (STS)

19 Menit

Tidak dipungut biaya

Koodinasi Pajak Bumi dan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Koodinasi Pajak Bumi dan Bangunan"