Izin prinsip industri kecil obat tradisional (IKOT)

  1. Copy akta pendirian perusahaan yang dilampiri pengesahan dari Depkumham.
  2. Peta lokasi perusahaan yang dilegalisir/diketahui Bupati/camat.
  3. Denah bangunan dengan ukuran.
  4. FC surat ijin yg dimiliki KTP pemohon, NPWP, HO/surat keterangan tidak keberatan dari tetangga sekitar yang disyahkan kelurahan.

  1. Mempunyai tanggung jawab teknis produksi/tenaga ahli Pendidikan Apotoker yg dilampirkan FC ijazah sarjana dan apotekrt, FC surat sumpah, SP/SK atau SIK. surat pernyataan kesangupan sebagai penanggung jawab dengan materai Rp. 6.000,-
  2. Bukti status bangunan (FC sertifikat/surat pinjam pakai
  3. Struktur organisasi perusahaan , surat Kewarganegaraan Indonesia untuk pemilik perusahaan yang WNI keturunan.
  4. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,-bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang farmasi atau sanggup melaksanakan CPOTB.
  5. Copy surat persetujuan izin prinsip yang diterbitkan DPMPTSP
  6. Surat pernyataan nilai investasi bermaterai Rp. 6.000,-, daftar jenis dan bentuk sediaan yang akan diproduksi dan daftar alat produksi dan perlengkapan produksi.
  7. Daftar jumlah jenis tenaga kerja dengan klasifikasi pendidikan yang dilegalisir Dinkes Prov. Papua Barat.
  8. Permohonan disiapkan dalam rangkap 3.

Waktu penyelesaian pelayanan 1 hari kerja

Tidak dikenakan biaya

Surat izin usaha industri kecil obat tradisional (IKOT)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin prinsip industri kecil obat tradisional (IKOT)"