Pelayanan Konsultasi Pada UPT PLUT-KUMKM Kabupaten Gianyar

  1. Kartu Angota PLUT/KTP/KK/Passport/SIM
  2. Company Profile/TDP/Akta Perusahaan/Badan Hukum (optional)

  1. Pengguna jasa Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) mengisi Formulir Pendaftaran Layanan, Formulir Assesment dan melampirkan persyaratan
  2. Bagian Administrasi Layanan menerima dan memeriksa berkas dari pemohon/pengguna jasa UMKM Jika tidak lengkap, maka meminta kepada pemohon/pengguna jasa untuk melengkapi terlebih dahulu
  3. Konsultan menerima berkas dari Bagian Administrasi Layanan dan/atau pengguna jasa UMKM, melakukan diagnosa awal berdasarkan berkas yang diberikan, memberikan konsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi, memberikan preskripsi/catatan berdasarkan assesment dan hasil wawancara, memberikan tindakan awal dan lanjutan sesuai dengan hasil asesment (konsultasi bisnis, Pendampingan, Pelatihan dan Pengembangan, Mediasi, Promosi dan Pemasaran, Akses pembiayaan, Networking, Advokasi, dan Layanan Perpustakaan Enterpreneur)
  4. Pengguna jasa UMKM mengisi Lembar Rencana Tindakan dan Evaluasi secara lengkap dan detail
  5. Konsultan melakukan monitoring dan evaluasi dalam waktu tertentu yang telah disepakati
  6. Bila ada permasalahan dibidang tertentu yang tidak menjadi wewenang dan fungsi konsultan terkait, maka konsultan tersebut membuat rujukan dan rekomendasi ke konsultan lainnya yang lebih berwenang dan kompeten
  7. Konsultan membuat laporan akhir dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai kegiatan yang dilakukan secara berkala
  8. Bagian Administrasi Layanan dan/atau Konsultan mengisi Kartu Kontrol Layanan
  9. Bagian Administrasi mencatat data hasil konsultasi pada komputer dan menyimpan berkas dalam arsip
  10. Bagian Administrasi Layanan melaporkan kepada Kepala UPT PLUT-KUMKM Kabupaten Gianyar.

  1. Pengguna jasa Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) mengisi Formulir Pendaftaran Layanan, Formulir Assesment  dan melampirkan persyaratan waktu penyelesaiannya 3 menit
  2. Bagian Administrasi Layanan menerima dan memeriksa berkas dari pemohon/pengguna jasa UMKM Jika tidak lengkap, maka meminta kepada pemohon/pengguna jasa untuk melengkapi terlebih dahulu waktu penyelesaiannya 7 menit
  3. Bagian Administrasi melakukan assesment   awal terkait permasalahan pemohon dan memberikan rujukan atau rekomendasi konsultan terkait sesuai hasil assessment  kemudian menyerahkan berkas kepada konsultan terkait sesuai dengan rujukan/rekomendasi waktu penyelesaiannya 15 menit
  4. Konsultan menerima berkas dari Bagian Administrasi Layanan dan/atau pengguna jasa UMKM, melakukan  diagnosa awal berdasarkan berkas yang diberikan, memberikan konsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi, memberikan preskripsi/catatan berdasarkan   assesment dan hasil wawancara, memberikan tindakan awal dan lanjutan sesuai dengan hasil asesment (konsultasi bisnis, Pendampingan, Pelatihan dan Pengembangan, Mediasi, Promosi dan Pemasaran, Akses pembiayaan, Networking, Advokasi, dan Layanan Perpustakaan Enterpreneur) waktu penyelesaiannya 20 menit
  5. Pengguna jasa UMKM mengisi Lembar Rencana Tindakan dan Evaluasi secara lengkap dan detail waktu penyelesaiannya 10 menit
  6. Konsultan melakukan monitoring dan evaluasi dalam waktu tertentu yang telah disepakati waktu penyelesaiannya 45 menit
  7. Bila ada permasalahan dibidang tertentu yang tidak menjadi wewenang dan fungsi konsultan terkait, maka konsultan tersebut membuat rujukan dan rekomendasi ke konsultan lainnya yang lebih berwenang dan kompeten waktu penyelesaiannya 5 menit 
  8. Konsultan membuat laporan akhir dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai kegiatan yang dilakukan secara berkala waktu penyelesaiannya 45 menit
  9. Bagian Administrasi Layanan dan/atau Konsultan mengisi Kartu Kontrol Layanan waktu penyelesaiannya 10 menit
  10. Bagian Administrasi mencatat data hasil konsultasi pada komputer dan menyimpan berkas dalam arsip waktu penyelesaiannya 10 menit
  11. Bagian Administrasi Layanan melaporkan kepada Kepala UPT PLUT-KUMKM Kabupaten Gianyar. waktu penyelesaiannya 5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/Solusi Pemecahan Masalah

Telepon : (0361) 9080346

Email     : Plut.kabgianyar@gmail.com

Website : http/plutkumkmgianyar,com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store