Pelayanan Permohonan Surat Pengantar Untuk Bantuan Permodalan Bagi Wirausahawan Pemula (Dana Hibah Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil, Menengah)

  1. Surat permohonan
  2. Sudah Memiliki Usaha paling tidak sudah berjalan 6 bulan dan paling lama 3 tahun. Selain itu usahanya memiliki potensi untuk dikembangkan
  3. Belum Pernah mendapatkan bantuan pendanaan/ modal sejenis dari Kementrian Koperasi dan UKM. Hal ini perlu dibuktikan melalui Surat Peryataan Tertulis
  4. Memiliki KTP yang masih berlaku dan surat keterangan domisili jika saat ini tinggal di alamat yang berbeda dengan KTP
  5. Harus Memiliki Dokumen Legalitas Usaha, seperti Izin usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  6. Harus memiliki NPWP yang masih aktif yang beratasnamakan calon penerima bantuan
  7. Usia maksimal 45 tahun
  8. Pendidikan terakhir minimal SMP atau sederajat
  9. Memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengembangan SDM
  10. Memiliki proposal usaha atau rencana pengembangan usaha
  11. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif.
  12. 12. Calon penerima bantuan bukan yang berstatus sebagai PNS, anggota POLRI atau TNI

  1. Masyarakat (Wirausaha pemula) mengajukan surat permohonan surat pengantar untuk bantuan permodalan wirausahawan pemula
  2. Staf memeriksa kelengkapan permohonan sesuai persyaratan, jika tidak lengkap kembali kepemohon, dan jika permohonan lengkap diregistrasi kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pengutan Kelembagaan dan Pengembangan UKM
  3. Kepala Seksi memeriksa berkas permohonan, dan menentukan kelayakan penerbitan rekomendasi, jika layak permohonan diproses lebih lanjut
  4. Kasi memerintahkan staf melakukan pengetikan dan pencetakan surat pengatar bantuan permodalan wirausahawan pemula
  5. Kabid memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat pengantar
  6. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan
  7. Staf mencatat surat rekomendasi yang telah ditandatangani dalam register, kemudian menstempel dan menyerahkan kepada pemohon

  1. Masyarakat (Wirausaha pemula)  mengajukan surat permohonan surat pengantar untuk bantuan permodalan wirausahawan pemula waktu penyelesaiannya 5 menit
  2. Staf memeriksa kelengkapan permohonan sesuai persyaratan, jika tidak lengkap kembali kepemohon, dan jika permohonan   lengkap  diregistrasi  kemudian menyerahkan kepada  Kepala  Seksi Pengutan Kelembagaan dan Pengembangan UKM waktu penyelesaiannya 5 menit
  3. Kepala Seksi  memeriksa berkas permohonan,  dan menentukan  kelayakan  penerbitan rekomendasi,  jika layak permohonan diproses  lebih lanjut waktu penyelesaiannya 10 menit
  4. Kasi memerintahkan staf melakukan pengetikan dan pencetakan  surat pengatar bantuan permodalan wirausahawan   pemula waktu penyelesaiannya 10 menit
  5. Kabid memeriksa dan membubuhkan paraf  pada surat pengantar waktu penyelesaiannya 5 menit
  6. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan
  7. Staf  mencatat surat rekomendasi yang telah ditandatangani dalam register, kemudian menstempel dan menyerahkan kepada  pemohon  waktu penyelesaiannya 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

TLP       : (0361) 941 571

EMAIL   : dinkopukmgianyar@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Pengantar Untuk Bantuan Permodalan Bagi Wirausahawan Pemula (Dana Hibah Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil, Menengah)"