Pelayanan Permohonan Surat Pengantar Pinjaman Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (PKBL-BUMN) Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal yang berisi profil usaha
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak
  6. Foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan
  7. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan
  8. Surat Persetujuan suami/istri
  9. Surat pernyataan bermaterai 6.000
  10. Jaminan/anggunan

  1. Masyarakat (pelaku usaha UMKM) mengajukan permohonan surat pengantar pinjaman PKBL-BUMN kepada Kadis
  2. Staff memeriksa kelengkapan persyaratan jika tidak lengkap berkas kembali ke pemohon, dan jika permohonan lengkap di registrasi
  3. Kepala Seksi Kemitraan, produksi dan Pemasaran UKM memeriksa berkas permohonan, dan menentukan kelayakan penerbitan surat pengantar, jika layak maka permohonan akan diproses
  4. Kasi memerintahkan staf untuk mengetik dan mencetak file permohonan surat pengantar pinjaman PKBL-BUMN
  5. Kabid memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat pengantar
  6. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan
  7. Staf mencatat surat pengantar yang telah ditandatangani dalam register, menstempel dan menyerahkan kepada pemohon

  1. Masyarakat (pelaku usaha UMKM) mengajukan permohonan surat  pengantar pinjaman PKBL-BUMN kepada Kadis waktu penyelesaiannya 5 menit
  2. Staff memeriksa kelengkapan persyaratan jika tidak lengkap  berkas kembali ke pemohon, dan jika permohonan lengkap di registrasi waktu penyelesaiannya 5 menit
  3. Kepala Seksi Kemitraan, produksi dan Pemasaran UKM  memeriksa berkas permohonan, dan menentukan kelayakan penerbitan surat pengantar, jika layak maka permohonan akan diproses waktu penyelesaiannya 10 menit
  4. Kasi memerintahkan staf untuk mengetik dan mencetak file  permohonan surat pengantar pinjaman PKBL-BUMN waktu penyelesaiannya 10 menit
  5. Kabid memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat pengantar waktu penyelesaiannya 5 menit
  6. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan waktu penyelesaiannya 5 menit
  7. Staf mencatat surat pengantar yang telah ditandatangani dalam register, menstempel dan menyerahkan kepada pemohon waktu penyelesaiannya 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

TELP       : (0361) 941 571

EMAIL   : dinkopukmgianyar@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Pengantar Pinjaman Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (PKBL-BUMN) Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)"