Pelayanan Rekomendasi Pembubaran Lembaga Perkreditan Desa

  1. Surat Permohonan
  2. Gambaran umum kondisi LPD terakhir
  3. Hasil Keputusan Paruman Desa

  1. Masyarakat (prajuru) mengajukan surat usulan pencabutan ijin usaha LPD
  2. Staf memeriksa kelengkapan permohonan sesuai persyaratan, jika tidak lengkap kembali ke pemohon dan jika permohonan lengkap di registrasi kemudian diserahkan kepada kepala seksi
  3. Kabid membentuk Tim verifikasi yang terdiri dari unsur Dinas, unsur LPLPD Kabupaten dan unsur BKS Kabupaten
  4. Berdasarkan hasil verifikasi Dinas mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin usaha LPD ke Gubernur
  5. Kasi memerintahkan staf melakukan pengetikan dan pencetakan file rekomendasi pencabutan ijin usaha
  6. Kabid memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi
  7. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan
  8. Staf mencatat rekomendasi pencabutan ijin usaha LPD yang telah ditandatangani dalam register, kemudian menstempel dan menyerahkan kepada pemohon.

  1. Masyarakat (prajuru) mengajukan  surat usulan pencabutan ijin usaha LPD waktu penyelesaiannya 5 menit
  2. Staf memeriksa kelengkapan permohonan sesuai persyaratan, jika tidak lengkap kembali ke pemohon dan jika permohonan lengkap di registrasi kemudian diserahkan kepada kepala seksi waktu penyelesaiannya 5 menit
  3. Kabid membentuk Tim verifikasi yang terdiri dari unsur Dinas, unsur LPLPD Kabupaten dan unsur BKS Kabupaten waktu penyelesaiannya 45 menit
  4. Berdasarkan hasil verifikasi Dinas mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin usaha LPD ke Gubernur waktu penyelesaiannya 300 menit
  5. Kasi memerintahkan staf melakukan pengetikan dan pencetakan file rekomendasi pencabutan ijin usaha waktu penyelesaiannya 10 menit
  6. Kabid memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi waktu penyelesaiannya 15 menit
  7. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan waktu penyelesaiannya 15 menit
  8. Staf mencatat rekomendasi pencabutan ijin usaha LPD yang telah ditandatangani dalam register, kemudian menstempel dan menyerahkan kepada pemohon waktu penyelesaiannya 5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

TLP       : (0361) 941 571

EMAIL   : dinkopukmgianyar@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store