Pelayanan Permohonan Surat Pengantar Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM)

  1. Surat permohonan
  2. Ijin Badan Hukum Koperasi
  3. Laporan Keuangan Koperasi 2 Tahun Terakhir
  4. Susunan Pengurus Koperasi yang diketahui Dinas Koperasi dan UKM
  5. Daftar Nominatif anggota calon peminjam
  6. NPWP atas Nama Koperasi
  7. Sertifikat penilaian kesehatan koperasi

  1. Koperasi mengajukan permohonan Surat Pengantar untuk pinjaman ke LPDB-KUMKM RI
  2. staf mencatat berkas permohonan pada agenda surat masuk dan hunjuk pada Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi
  3. Kabid mendisposisikan surat kepada Kepala Seksi Permodalan dan Pembiayaan untuk ditindak lanjuti
  4. Kasi memeriksa kelengkapan permohonan pinjaman ke LPDB-KUMKM sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan bila memenuhi persyaratan selanjutnya dibuat surat pengantar
  5. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Kepala Dinas menandatangani surat pengantar yang telah diparaf
  6. Staf mencatat surat pengantar yang telah ditandatangani dalam register, kemudian menstempel dan menyerahkan kepada pemohon

  1. Koperasi mengajukan permohonan Surat Pengantar untuk pinjaman ke LPDB-KUMKM RI waktu penyelesaiannya 5 menit
  2.  Staf mencatat berkas permohonan pada agenda surat masuk dan hunjuk pada Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi waktu penyelesaiannya 5 menit
  3. Kabid mendisposisikan surat kepada Kepala Seksi Permodalan dan Pembiayaan untuk ditindak lanjuti waktu penyelesaiannya 5 menit 
  4. Kasi memeriksa kelengkapan permohonan pinjaman ke LPDB-KUMKM sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan bila memenuhi persyaratan selanjutnya dibuat surat pengantar waktu penyelesaiannya 50 menit
  5. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada Surat Pengantar waktu penyelesaiannya 15 menit
  6. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar yang telah diparaf waktu penyelesaiannya 5 menit
  7. Staf mencatat surat pengantar yang telah ditandatangani dalam register, kemudian menstempel dan menyerahkan kepada pemohon waktu penyelesaiannya 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

TLP       : (0361) 941 571

EMAIL   : dinkopukmgianyar@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Pengantar Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM)"