Pelayanan Pertunjukan Seni Dalam Rangka Festival Budaya

  1. Masyarakat mengajukan Permohonan

  1. Masyarakat mengajukan permohonan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati
  2. Dicatat / diregestrasi Oleh Staf sekretariat
  3. Di Disposisikan oleh Kadis kebidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan
  4. Di proses oleh Kasi Seni Pertunjukan dengan menunjuk salah satu sekaa/sanggar
  5. Pementasan oleh sekaa/sanggar yang telah ditunjuk

  1. Masyarakat mengajukan permohonan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati waktu penyelesainya 1 hari
  2. Dicatat / diregestrasi Oleh  Staf sekretariat waktu penyelesainya 10 menit 
  3. Di Disposisikan oleh Kadis kebidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan waktu penyelesainya 1 jam
  4. Di proses oleh Kasi Seni Pertunjukan dengan menunjuk salah satu sekaa/sanggar waktu penyelesainya 1 hari
  5. Pementasan oleh sekaa/sanggar  yang telah ditunjuk waktu penyelesainya 2 jam 

Tidak dipungut biaya

Pertunjukan Seni dalam rangaka Festival Budaya

TLP: 0361 (943076)

EMAIL : Kebudayaandinas1@gmail.com

Website disbud.gianyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store