Pelayanan Permohonan Surat Pengantar Pinjaman Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda)

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM
  2. Ijin Badan Hukum Koperasi
  3. Laporan Keuangan Koperasi 2 Tahun Terakhir
  4. Susunan Pengurus Koperasi yang diketahui Dinas Koperasi dan UKM
  5. NPWP atas Nama Koperasi
  6. Sertifikat penilaian kesehatan koperasi

  1. PD.BPR Werdhi Sedana Mengajukan surat kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk memberikan surat pengantar kepada koperasi yang mengajukan permohonan KURDA i
  2. Staf mencatat surat permohonan pada agenda surat masuk dan hunjuk kepada Kabid
  3. Kepala Bidang Bina Usaha mendisposisikan surat kepada kepala seksi Permodalan dan Pembiayaan untuk ditindak lanjut
  4. Kepala Seksi memeriksa kelengkapan permohonan pinjaman KURDA sesuai dengan Persyaratan yang telah ditentukan, bila memenuhi peryaratan selanjutnya dibuat surat pengantar untuk koperasi yang mengajukan permohonan KURDA yang diajukan kepada PD.BPR Werdhi Sedana
  5. Kabid memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat pengantar
  6. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan
  7. Staf mencatat surat pengantar yang telah ditandatangani dalam register, kemudian menstempel dan menyerahkan kepada pemohon

  1. PD.BPR Werdhi Sedana Mengajukan surat kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk memberikan surat pengantar kepada koperasi yang mengajukan permohonan KURDA waktu penyelesaiannya 5 menit
  2. Staf mencatat surat permohonan pada agenda surat masuk  dan hunjuk kepada Kabid waktu penyelesaiannya 5 menit
  3. Kepala Bidang Bina Usaha mendisposisikan surat kepada kepala seksi Permodalan dan Pembiayaan untuk ditindak lanjuti waktu penyelesaiannya 5 menit
  4. Kepala Seksi memeriksa kelengkapan permohonan pinjaman KURDA sesuai dengan Persyaratan yang telah ditentukan, bila memenuhi peryaratan selanjutnya dibuat surat pengantar untuk koperasi yang mengajukan permohonan KURDA yang diajukan kepada PD.BPR Werdhi Sedana waktu penyelesaiannya 50 menit
  5. Kabid memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat pengantar waktu penyelesaiannya 15 menit
  6. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan  waktu penyelesaiannya 5 menit
  7. Staf mencatat surat pengantar yang telah ditandatangani dalam register, kemudian menstempel dan menyerahkan kepada pemohon waktu penyelesaiannya 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

TLP       : (0361) 941 571

EMAIL   : dinkopukmgianyar@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store