No. SK: 20
Tidak dipungut biaya
Surat AK 1 (AK 2 tidak terpisahkan dalam produk AK1), Surat AK 5
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store