Pelayanan AK 1, AK 3, AK 5

No. SK: 20

  1. Foto copy E-KTP
  2. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy Ijazah pendidikan terakhir
  4. Foto copy Sertifikat Kompetensi bagi yang memiliki
  5. Foto copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

  1. Pemohon memberikan berkas persyaratan Ijin Usaha Industri
  2. Petugas Memeriksa berkas berkas persyaratan Ijin Usaha Industri dan menyiapkan Form untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan
  3. Petugas melakukan Cek Lapangan dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
  4. Petugas Membuat Draft Rekomendasi IUI dan menyerahkan kepada Kasie Perenc&Perijin untuk diteliti dan diparaf
  5. Kasie Perenc&Perijin meneliti dan memaraf Rekomendasi IUI
  6. Kabid Industri meneliti dan memaraf Rekomendasi IUI
  7. Ka Dinas meneliti dan menandatangani Rekomendasi IUI
  8. Petugas meregister, menyetempel, mengarsip dan menyerahkan Rekomendasi IUI kepada pemohon
  9. Pemohon menerima Rekomendasi IUI

1 jam setelah pemohon memenuhi persyaratan yangditentukan

Tidak dipungut biaya

Surat AK 1 (AK 2 tidak terpisahkan dalam produk AK1), Surat AK 5

a. Aplikasi Matur Ibu

b. Aplikasi SIKENDI

c. Kotak Saran pada Ruang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online