Pelayanan Pertunjukan Pementasan Seni Kepada Masyarakat

  1. Mengajukan proposal yang sudah mendapat rekomendasi dari Bupati

  1. Masyarakat mengajukan permohonan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati
  2. Dicatat / diregestrasi Oleh Staf sekretariat
  3. Di Disposisikan oleh Kadis kebidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan
  4. Di proses oleh Kasi Seni Pertunjukan dengan menunjuk salah satu sekaa/sanggar
  5. Pementasan oleh sekaa/sanggar yang telah ditunjuk

  1. Masyarakat mengajukan permohonan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati waktu penyelesaianya 1 hari 
  2. Dicatat / diregestrasi Oleh  Staf sekretariat waktu penyelesaianya 10 menit 
  3. Di  Disposisikan oleh Kadis kebidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan waktu penyelesaianya 1 jam         
  4. Di proses oleh Kasi Seni Pertunjukan dengan menunjuk salah satu sekaa/sanggar waktu penyelesaianya 1 hari 
  5. Pementasan oleh sekaa/sanggar  yang telah ditunjuk waktu penyelesaianya 2 jam 

Tidak dipungut biaya

Pementasan Seni kepada masyarakat

TLP: 0361 (943076)

EMAIL : Kebudayaandinas1@gmail.com

Website : disbud.gianyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store