Pelayanan Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Sertifikat Standar Melalui Aplikasi OSS

No. SK: 20

  1. Persetujuan KKPR
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Pemohon mengajukan ijin berusaha melalui aplikasi OSS (oss.go.id)
  2. Pengajuan ijin terkait perindustrian akan masuk ke akun penerima hak akses OSS Dinas
  3. Pelaksanaan penelitian persyaratan oleh Dinas
  4. Apabila persyaratan belum sesuai permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan
  5. Apabila persyaratan sudah sesuai, Dinas memberikan verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar sudah sesuai melalui aplikasi OSS

Paling lama 7 hari kerja jika persyaratan telah sesuai

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Sertifikat Standar

a. Aplikasi Matur Ibu

b. Aplikasi SIKENDI

c. Kotak Saran pada Ruang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store