Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) / Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

No. SK: 20

  1. Surat Permohonan pengesahan PP/pendaftaran PKB kepada Kepala Dinas
  2. Naskah PP/PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pengusaha diketahui oleh wakil pekerja dan/atau Serikat Pekerja
  3. Struktur Skala Upah
  4. Khusus pengesahan PP melampirkan bukti telah dimintakan saran dari pekerja/serikat pekerja

  1. Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan PP/ pendaftaran PKB kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan
  2. Berkas diterima Sekretariat Dinas untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Disposisi berkas dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang yang membidangi Ketenagakerjaan
  4. Pejabat yang membidangi ketenagakerjaa melakukan Penelitian dan verifikasi terhadap materi PP/PKB yang diajukan
  5. Penyampaian naskah kepada perusahaan sekaligus catatan perbaikan (jika ada) untuk diperbaiki paling lambat 14 hari
  6. Materi yang sudah sesuai dibuatkan SK Pengesahan PP dan/atau Pendaftaran PKB

5 hari kerja jika PP/PKB sesuai ketentuan.

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan PP dan/atau Pendaftaran PKB

a. Aplikasi Matur Ibu

b. Aplikasi SIKENDI

c. Kotak Saran pada Ruang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store