Pelayanan Pengajuan Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Membawa Konsep Peraturan Perusahan (PP)
  2. Membawa SK Pengesahan

  1. Pemohon memberikan Konsep Peraturan Perusahan (PP) kepada Mediator
  2. Mediator meneliti Konsep Peraturan Perusahan (PP)
  3. Pemohon menerima Konsep Peraturan Perusahan (PP) yang salah untuk direvisi
  4. Mediator membuatkan Surat Keputusan Pengesahan PP
  5. Kasie Hubin& Syaker meneliti dan memaraf Surat Keputusan Pengesahan PP
  6. Kabid TK & Trans meneliti dan memaraf Surat Keputusan Pengesahan PP
  7. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Pengesahan PP
  8. Mediator mencatat, meregristrasi dan mengarsip Konsep Peraturan Perusahan (PP) serta menyerahkan SK Pengesahan PP kepada Pemohon
  9. Pemohon menerima Konsep Peraturan Perusahan (PP) dan SK Pengesahan PP

  • Mediator meneliti Konsep Peraturan Perusahan (PP) (10menit)
  • Pemohon menerima Konsep Peraturan Perusahan (PP) yang salah untuk direvisi (10menit)
  • Kasie Hubin& Syaker meneliti dan memaraf Surat Keputusan Pengesahan PP(10menit)
  • Kabid TK & Trans meneliti dan memaraf Surat Keputusan Pengesahan PP(10menit)
  • Kepala Dinas meneliti dan menandatangani  Surat Keputusan Pengesahan PP(10menit)
  • Mediator mencatat, meregristrasi dan mengarsip Konsep Peraturan Perusahan (PP) serta menyerahkan SK Pengesahan PP kepada Pemohon (10menit)

Gratis

Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"