Pelayanan Rekomendasi Acara Oleh Masyarakat Dan Lembaga

  1. Mengajukan Proposal

  1. Masyarakat mengajukan proposal
  2. Di catat / Diregistrasi oleh staf sekretariat
  3. Didisposisi oleh Kadis
  4. Diproses oleh Kabid Kesenian dan Tenaga Kebudayaan
  5. Mohon Paraf Kabid
  6. Mohon TTD Kadis
  7. Rekomendasi Selesai, kembali ke Bidang yang menangani
  8. Rekomendasi diserahkan kembali kepada pemohon
  9. Di arsipkan di Bidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan.

  1. Masyarakat mengajukan proposal waktu penyelesainya 30 menit 
  2. Di catat / Diregistrasi oleh staf sekretariat waktu penyelesainya 10 menit 
  3. Didisposisi oleh Kadis waktu penyelesainya 15 menit 
  4. Diproses oleh Kabid Kesenian dan Tenaga Kebudayaan  waktu penyelesainya 15 menit 
  5. Mohon Paraf  Kabid waktu penyelesainya 15 menit 
  6. Mohon TTD Kadis waktu penyelesainya 15 menit 
  7. Rekomendasi Selesai, kembali ke Bidang yang menangani waktu penyelesainya 15 menit 
  8. Rekomendasi diserahkan kembali kepada pemohon waktu penyelesainya 15 menit 
  9. Di arsipkan di Bidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan waktu penyelesainya 15 menit 

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, solusi dan rekomendasi acara oleh masyarakat dan lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan publik

TLP: 0361 (943076)

EMAIL : Kebudayaandinas1@gmail.com

Website : disbud.gianyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store