Pelayanan Penetapan Sanggar Seni

  1. Mengajukan Proposal

  1. Masyarakat mengajukan Proposal
  2. Dicatat / diregestrasi Oleh Staf sekretariat
  3. Disposisikan oleh Kadis ke bidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan
  4. Di proses oleh Kasi Tenaga Kebudayaan untuk di verifikasi
  5. Membuat surat penetapan sanggar seni oleh petuga
  6. Mohon paraf surat penetapan Sanggar Seni ke Kabid
  7. Mohon tanda tangan Kadis
  8. Diserahkan ke masyarakat pemohon
  9. Di arsipkan di Bidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan oleh staf

  1. Masyarakat mengajukan Proposal waktu penyelesainya 1 jam 
  2. Dicatat / diregestrasi Oleh  Staf sekretariat  waktu penyelesainya 10 menit 
  3. Disposisikan oleh Kadis ke bidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan waktu penyelesainya 1 jam 
  4. Di proses oleh Kasi Tenaga Kebudayaan untuk di verifikasi  waktu penyelesainya 1 hari          
  5. Membuat surat penetapan sanggar seni oleh petugas  waktu penyelesainya 15 menit  
  6. Mohon paraf  surat penetapan Sanggar Seni ke Kabid waktu penyelesainya 5 menit  
  7. Mohon tanda tangan Kadis waktu penyelesainya 15 menit  
  8. Diserahkan ke masyarakat pemohon waktu penyelesainya 1 hari 
  9. Di arsipkan di Bidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan oleh staf waktu penyelesainya 15 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Sanggar Seni

TLP: 0361 (943076)

EMAIL : Kebudayaandinas1@gmail.com

Website : disbud.gianyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store