Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 20

  1. Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepala Dinas

  1. Pengadu/Pelapor menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi SIKENDI/email/surat/aplikasi Matur Ibu
  2. Pengaduan/laporan diterima Sekretariat Dinas untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Disposisi berkas dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang yang membidangi Ketenagakerjaan
  4. Pengaduan/laporan diterima pejabat yang membidangi ketenagakerjaan dan JF Mediator Hubungan Industrial untuk dilakukan penelitian
  5. Hasil penelitian pengaduan/laporan dikembalikan untuk diselesaikan melalui cara Bipartit dan/atau dilanjutkan melalui mediasi
  6. Pemanggilan para pihak yang berselisih untuk dilakukan mediasi oleh JF Mediator Hubungan Industrial (paling banyak 3 (tiga) kali mediasi)
  7. Selesai pelaksanaan mediasi diterbitkan persetujuan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak diketahui oleh JF Mediator Hubungan Industrial
  8. Jika setelah 3 (tiga) kali mediasi tidak tercapai kesepakatan maka diterbitkan Anjuran oleh Kepala Dinas dan JF Mediator Hubungan Industrial

Paling lama 70 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bersama/Anjuran/Risalah

a. Aplikasi Matur Ibu

b. Aplikasi SIKENDI

c. Kotak Saran pada Ruang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online