Izin Pendirian Dan Peyelenggaraan Anak Usia Dini

  1. Fotocopy KTP pemohon/Penanggungjawab
  2. Fotocopy Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sebelumnya/Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sebelumnya
  3. Daftar Prasarana Sekolah yang dimiliki
  4. Daftar Pendidik dan Tenaga Pendidik yang dimiliki
  5. Uraian mengenai isi pendidikan/kurikulum yang berlaku
  6. Uraian mengenai sumber pembiayaan diwajibkan sumber dana tetap
  7. Fotocopy Nomor Standar Nasional (NPSN)
  8. Fotocopy akta pendirian lembaga dan seluruh perubahannya serta pengesahannya dari menteri hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia
  9. Dokumen Penguasaan bangunan / Pembangunan Bangunan
  10. Rekomendasi Pendirian /operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan

  1. Membuat Akun di sicantikui.layanan.go.id
  2. Operator Meregistrasi Permohonan
  3. Membuat permohonan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta menguploud dokumen sesuai persyaratan
  4. Pemohon Datang ke DPMPTSP dengan Membawa berkas yang telah di uploud
  5. Petugas memproses, mengentri data, mencetak dan mengajukan tandatangan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Kepala Dinas
  6. Setelah ditandangani Kepala Dinas, petugas menghubungi pemohon

--

--

SK Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

--

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store