Perekaman KTP-Elektronik (KTP-EL)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa formulir pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari desa

  1. Pemohon mendaftarkan permohonannya di petugas informasi
  2. Petugas informasi mempersilahkan pemohon ke bagian petugas loket/penerima berkas
  3. Menerima dan memverifikasi berkas, jika berkas memenuhi syarat akan dicatat dalam buku agenda dan diserahkan ke petugas operator, jika tidak dikembalikan kepada pemohon
  4. Menerima berkas dan melaksanakan perekaman KTP-EL kemudian menyerahkan berkas bukti perekaman KTP-EL kepada petugas penyerahan berkas
  5. Menerima berkas bukti perekaman atau KTP-EL, dan menginformasikan kepemohon untuk pengambilan bukti perekaman KTP-EL dan Pemohon menerima berkas bukti perekaman atau KTP-EL yang sudah dicetak

29 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan perekaman KTP-Elektronik (KTP-EL)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-Elektronik (KTP-EL)"