Pelayanan Pembinaan Hubungan Industrial

  1. Laporan perusahaan yang belum pernah mendapat pembinaan dan Penyuluhan di Bidang HI & B Syarat Kerja
  2. Daftar nama perusahaan yang belum mempunyai PP
  3. Surat Pemberitahuan kunjungan kepada Perusahaan
  4. Berita Acara Pembinaan, blangko kunjungan yang sudah diisi
  5. Laporan kunjungan pembinaan Perusahaan

  1. Mediator menyiapkan rencana dan daftar nama perusahaan yang akan dilakukan Pembinan dan Penyuluhan di Bidang HI & B Syarat Kerja yang dilihat dari laporan perusahaan tahun lalu yang belum punya Peraturan Perusahaan (PP)
  2. Mediator membuat surat Pemberitahuan kunjungan kepada Perusahaan
  3. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf surat Pemberitauan kunjungan kepada Perusahaan
  4. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf surat Pemberitauan kunjungan kepada Perusahaan
  5. Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangani , menyetujui atau tidak menyetujui surat Pemberitauan kunjungan kepada Perusahaan
  6. Perusahaan menerima kunjungan dari mediator dan mengisi blanko kunjungan
  7. Mediator mewawancarai perusahaan dan melaksanakan pembinaan perusahaan tentang : Hubungan industrial, syarat kerja, pengupahan, Kesejahteraan Pekerja, LKS Bipartit, Koperasi Karyawan
  8. Mediator membuat laporan kunjungan ke perusahaan
  9. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui laporan kunjungan ke perusahaan
  10. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui laporan kunjungan ke perusahaan
  11. Kepala Dinas mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui laporan kunjungan ke perusahaan
  12. Mediator menggandakan, menyetempel dan mengarsip laporan kunjungan ke perusahaan yang sudah ditandatangai Kepala dinas

  • Mediator  menyiapkan rencana dan daftar nama perusahaan yang akan dilakukan Pembinan dan Penyuluhan  di Bidang HI & B Syarat Kerja yang dilihat dari laporan perusahaan tahun lalu yang belum punya Peraturan Perusahaan (PP)(60menit)
  • Mediator  membuat  surat Pemberitahuan kunjungan kepada Perusahaan (30menit)
  • Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf  surat Pemberitauan kunjungan kepada Perusahaan (5menit)
  • Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf surat Pemberitauan kunjungan kepada Perusahaan (5menit)
  • Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangani , menyetujui atau tidak menyetujui surat Pemberitauan kunjungan kepada Perusahaan(5menit)
  • Mediator menyetempel surat Pemberitauan kunjungan kepada Perusahaan yang sudah ditandatangani kepala dinas dan mengunjungi perusahaan serta mengirimkannya (120 menit)
  • Perusahaan menerima kunjungan dari mediator dan mengisi blanko kunjungan (10menit)
  • Mediator mewawancarai perusahaan dan melaksanakan pembinaan perusahaan tentang : Hubungan industrial, syarat kerja, pengupahan, Kesejahteraan Pekerja, LKS Bipartit, Koperasi Karyawan(30menit)
  • Mediator membuat laporan kunjungan ke perusahaan(60menit)
  • Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui  laporan kunjungan ke perusahaan(5menit)
  • Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui  laporan kunjungan ke perusahaan(5menit)
  • Kepala Dinas mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui  laporan kunjungan ke perusahaan(5menit)
  • Mediator menggandakan, menyetempel dan mengarsip  laporan kunjungan ke perusahaan yang sudah ditandatangai Kepala dinas  (5menit)

Gratis

Pelayanan pembinaan hubungan industrial

Tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan Hubungan Industrial"