Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

No. SK: 20

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas
  2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  3. Struktur organisasi dan nama pengelola BKK
  4. Keterangan fasilitas/sarana prasarana
  5. Rencana penempatan tenaga kerja 1 tahun kedepan
  6. Foto copy surat penetapan pembentukan BKK oleh Kepala Satuan Pendidikan Menengah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja
  7. Foto copy ijin pendirian dan surat ijin operasional Satuan Pendidikan Menengah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan
  2. Berkas diterima Sekretariat Dinas untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Disposisi berkas dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang yang membidangi Ketenagakerjaan
  4. Penelitian data dan verifikasi lapangan oleh Bidang Ketenagakerjaan
  5. Penerbitan Tanda Daftar BKK

3 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan

yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar BKK

a. Aplikasi Matur Ibu

b. Aplikasi SIKENDI

c. Kotak Saran pada Ruang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store