Pelayanan legalisasi surat-surat

  1. Berkas yang akan dilegalisir

  1. Pemohon membawa berkas yang akan dilegalisir dan mendaftarkan di petugas informasi
  2. Mempersilahkan pemohon kebagian petugas loket/penerima berkas
  3. Menerima dan memeriksa berkas, apabila berkas memenuhi syarat maka berkas tersebut diparaf Kepala Seksi dan Sekretaris Camat, jika tidak maka berkas dikembalikan kepemohon
  4. Diparaf Kepala Seksi dan Sekretaris Camat kemudian dilanjutkan ke Bapak Camat
  5. Menandatangani berkas legalisasi
  6. Berkas legalisasi yang sudah ditandatangani, distempel dan diregistrasi kemudian diserahkan kepada pemohon dan Menerima Berkas surat yang sudah dilegalisasi

34 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan legalisasi surat-surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisasi surat-surat"