Pemohon dapat langsung online di web www.simbg.pu.go.id
Uploud Dokumen Persyaratan
Tim Teknis Memeriksa Dokumen Persyaratan (Jika Sudah lengkap maka akan dikirim ke Hak Akses DPMPTSP, Jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon)
DPMPTP Memverikasi Bukti Pembayaran Retribusi (Jika Sudah lengkap maka akan dikirim ke Hak Akses DPMPTSP, Jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon)
--
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.