Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Uploud KTP Elektronik
  2. Uploud Sertifikat/ Surat Keterangan Tanah
  3. Gambar Konstruksi Bangunan

  1. Pemohon dapat langsung online di web www.simbg.pu.go.id
  2. Uploud Dokumen Persyaratan
  3. Tim Teknis Memeriksa Dokumen Persyaratan (Jika Sudah lengkap maka akan dikirim ke Hak Akses DPMPTSP, Jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon)
  4. DPMPTP Memverikasi Bukti Pembayaran Retribusi (Jika Sudah lengkap maka akan dikirim ke Hak Akses DPMPTSP, Jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon)

--

sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PBG

Email : dpmptsp@bangkalankab.go.id

Telp : (031) 3095020

Sms : 08123028152

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id