Pedaftaran JKN KIS melalui dropbox

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy buku tabungan

  1. Pemohon mendaftarkan permohonannya di petugas informasi
  2. Petugas informasi mempersilahkan pemohon ke bagian petugas loket/penerima berkas dan Menerima berkas persyaratan permohonan pendaftaran JKN KIS seperti : KK, KTP, fotocopy Buku Tabungan jika persyaratan lengkap pemohon diberikan formulir pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan ke petugas pendukung pelayanan
  4. Menerima, memverifikasi formulir yang telah diisi, jika sudah benar diserahkan kepada petugas penyerahan berkas, jika pengisian formulir belum benar maka dikembalikan agar diperbaiki
  5. Menerima dan meregistrasi berkas, jika sudah benar dimasukan kedalam dropbox (diambil oleh pihak BPJS 2 kali dalam 1 bulan antara tanggal 10 dan 20 bulan bersangkutan) dan pemohon diberikan bukti pendaftaran dan Menerima bukti pendaftaran kepada pemohon

37 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran JKN KIS melalui dropbox

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pedaftaran JKN KIS melalui dropbox"