Pelayanan Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

No. SK: 20

  1. Surat permohonan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/ Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kepada Kepala Dinas
  2. Fotocopy E – KTP (Umur maksimal 18 tahun untuk TKI sektor formal dan 21 tahun untuk TKI sektor informal)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran
  5. Fotocopy AK-1
  6. Fotocopy Ijazah terakhir
  7. Fotocopy sertifikat keahlian
  8. Fotocopy Surat Ijin Pengerahan Pekerja Migran Indonesia (SIPMI)/Surat Pengantar Rekrut (SPR)
  9. Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah /akta cerai bagi yang bercerai
  10. Surat persetujuan suami/ istri/ orang tua/ wali ( di atas materai dengan diketahui Aparat Desa)
  11. Surat menikah bagi yang menikah
  12. Perjanjian penempatan
  13. Rekomendasi dari P3MI/agen yang akan memberangkatkan
  14. Fotocopy paspor lama bagi yang perpanjangan
  15. Datang secara langsung (tidak boleh diwakilkan)

  1. Pemohon menyiapkan berkas kelengkapan dan datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten
  2. Berkas diserahkan kepada petugas yang ditunjuk oleh Dinas
  3. Berkas diterima dan diverifikasi/validasi oleh petugas
  4. Berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan dengan wawancara CPMI oleh Pejabat Penandatangan Rekomendasi Paspor
  5. Penandatangan Rekomendasi Paspor

1 jam setelah persyaratan lengkap dan pejabatpenandatangan berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Paspor ke Kantor Imigrasi

a. Aplikasi Matur Ibu

b. Aplikasi SIKENDI

c. Kotak Saran pada Ruang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store