Pemberian Ijin Lembaga Pelatihan Ketrampilan Swasta/LPKS

  1. Membawa Foto Copy Akta Pendirian atau perubahan sebagai badan hukum oleh instansi yang berwenang
  2. Membawa Daftar riwayat hidup penanggungjawab LPK dilengkapi pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
  3. Membawa Foto Copy NPWP atas nama lembaga
  4. Membawa Foto Copy tanda bukti kepemilikan atau sewa sarpras kantor dan tempat pelatihan sekurang-kuranya 3 tahun
  5. Membawa Keterangan domisili LPK dari pejabat berwenang
  6. Membawa Profil LPK

  1. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan Surat Permohonan Ijin LPK Swasta ( Diketik di atas kertas dengan KOP lembaga berlamata lengkap disertai nomor tlf/fax distempel dan ditandatangani penangung jawab lembaga)
  2. Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja meneliti kelengkapan dan mencatat dalam buku registrasi Surat Permohonan ijin tanda daftar
  3. Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja memverifikasi fisik ijin pendirian dan membuat berita acara verifikasi fisi ijin pendirian dan menyerahkan kepada Kasie latpenta untuk diteliti dan diparaf
  4. Kasie latpenta Meniliti berita acara verifikasi fisi ijin pendirian menyetujui/ tidak menyetujui surat permohonan
  5. Kabid Tenaga Kerja dan Trans Meneliti berita acara verifikasi fisi ijin pendirian menyetujui/ tidak menyetujui surat permohonan
  6. Kepala Dinas Meniliti berita acara verifikasi fisi ijin pendirian menyetujui/ tidak menyetujui surat permohonan
  7. Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja membuat surat Rekomendasi Penerbitan/ Penolakan ijin pendirian LPKS
  8. Pemohon menerima surat Rekomendasi penolakan ijin pendirian LPKS
  9. Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja membuat surat Penerbitan ijin LPKS dan menyerahkan Kepada Kadis untuk ditandatangani
  10. Kepala Dinas Meniliti dan menandatangani surat Penerbitan ijin LPK
  11. Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja mengarsip, menyetempel dan menyerahkan surat Penerbitan ijin LPKS kepada Pemohon
  12. Pemohon menerima surat Penerbitan ijin LPKS kepada

  • Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja meneliti kelengkapan dan mencatat dalam buku registrasi Surat Permohonan ijin tanda daftar (5menit)
  • Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja memverifikasi fisik ijin pendirian dan membuat berita acara verifikasi fisi ijin pendirian dan menyerahkan kepada  Kasie latpenta untuk diteliti dan diparaf (1hari)
  • Kasie latpenta Meniliti  berita acara verifikasi fisi ijin pendirian menyetujui/ tidak menyetujui surat permohonan  (15 menit)
  • Kabid Tenaga Kerja dan Trans Meneliti  berita acara verifikasi fisi ijin pendirian menyetujui/ tidak menyetujui surat permohonan (5menit)
  • Kepala Dinas Meniliti  berita acara verifikasi fisi ijin pendirian menyetujui/ tidak menyetujui surat permohonan  (5menit)
  • Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja membuat surat  Rekomendasi Penerbitan/ Penolakan ijin pendirian LPKS (20menit)
  • Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja membuat  surat Penerbitan ijin LPKS dan menyerahkan Kepada Kadis untuk ditandatangani(20menit)
  • Kepala Dinas Meniliti  dan menandatangani surat Penerbitan ijin LPK (10menit)
  • Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja mengarsip, menyetempel dan menyerahkan surat Penerbitan ijin LPKS  kepada Pemohon(10menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

tertulis melalui kotak saran yang tealh disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Ijin Lembaga Pelatihan Ketrampilan Swasta/LPKS"