Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah Dan Industri

No. SK: 20

  1. Foto copy keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja
  2. Nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup
  3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LPK
  4. Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK, sekurang-kurangnya memuat: 1) Struktur Organisasi dan Uraian Tugas 2) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan 3) Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun 4) Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan 5) Kapasitas pelatihan per tahun
  5. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan
  2. Berkas diterima Sekretariat Dinas untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Disposisi berkas dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang yang membidangi Ketenagakerjaan
  4. Penelitian data dan verifikasi lapangan oleh Bidang Ketenagakerjaan
  5. Penerbitan Tanda Daftar LPK

5 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratanyang ditentukan.

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar LPK

a. Aplikasi Matur Ibu

b. Aplikasi SIKENDI

c. Kotak Saran pada Ruang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store