Layanan Informasi Publik - PPID

  1. Perorangan : 1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi 2. Foto Copy Identitas Diri ( KTP / SIM / Paspor
  2. Lembaga / Organisasi Masyarakat 1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi 2. Foto Copy Identitas Diri ( KTP / SIM / Paspor 3. Foto Copy Akte Pendirian Lembaga / Organisasi Masyarakat 4. Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol

  1. Pemohon dapat menyampaikan permohonn informasi yang dibutuhkan melalui: (1) Datang langsung dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor), (2) Melalui Website dengan mengisi formulir yang telah didownload dan menyertakan scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) kemudian dikirim ke alamat E-Mail PPID yang tertera di Website, (3) Mengirim melalui Fax formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) ke nomor fax PPID (yang dicantumkan di website dan lainnya), (4) Pemohon informasi publik menyampaikan secara jelas jenis informasi publik yang dibutuhkan dan data informasi publik yang diminta paling lama 2 (dua) tahun anggaran dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi, maka langsung diberikan kepada pemohon yang menandatangani tanda bukti penerimaan informasi/dokumentasi. Jika Informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID SKPD. Pemohon informasi publik dengan tujuan utk pengkajian, analisa, pengawasan, kontrol sosial, penelitian, penyelidikan, pengumulan data, pendampingan, mengawal, serta tugas akhir dan sejenisnya harus melampirkan Term of Reference (TOR) atau proposal yg meliputi metode/teknis kegiatan, sasaran, jadwal kegiatan, serta tim yang terlibat, sesuai dgn tujuan permohonan informasi dimaksud.
  3. PPID meminta kepada Penguasa informasi/dokumentasi SKPD untuk memberikan informasi/dokumen (yang sudah termasuk dalam DIP) kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Penguasa informasi/dokumen memberikan informasi/dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID SKPD.
  4. Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon yang menandatangani tanda bukti penerimaan informasi Dokumen.

Formulir atau fotocopy identitas diri dari permohon informasi, Permohonan Informasi yang tersedia di meja PPID waktu pelaksanaan setiap hari pada waktu jam kerja pelayanan

Daftar Informasi Publik yang telah ditetapkan , baik yang disimpan di SKPD yang bersangkutan maupun yang disimpan di SKPD lain di lingkup Pemda setiap hari maksimal 10 (Sepuluh) hari sejak permohonan informasi teregistrasi

informasi / Dokumen yang diminta oleh pemohon maksimal diberikan Perpanjangan Pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi

Tidak dipungut biaya

Pemberian Informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Website : http://www.ppid.mojokertokab.go.id
Email : ppid@mojokertokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik - PPID"