Formulir atau fotocopy identitas diri dari permohon informasi, Permohonan Informasi yang tersedia di meja PPID waktu pelaksanaan setiap hari pada waktu jam kerja pelayanan
Daftar Informasi Publik yang telah ditetapkan , baik yang disimpan di SKPD yang bersangkutan maupun yang disimpan di SKPD lain di lingkup Pemda setiap hari maksimal 10 (Sepuluh) hari sejak permohonan informasi teregistrasi
informasi / Dokumen yang diminta oleh pemohon maksimal diberikan Perpanjangan Pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi
Tidak dipungut biaya
Pemberian Informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Website : http://www.ppid.mojokertokab.go.id |
Email : ppid@mojokertokab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store