Restribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. Membawa Notifikasi Perintah Pembayaran dari Kementrian Ketanagakerjaan
  2. Membawa surat penyerahan/pembaran
  3. Membawa Surat bukti pembayaran dari pihak bank

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan Restribusi IMTA dan menyerahkan kepada
  2. Petugas / bendahara penerimaan retribrusi IMTA membuat Surat pengantar penyerahan/ pembayaran restribusi IMTA dan menyerahkan kepada Kabid / Kasie latpenta (bisa salah satunya) untuk ditandatangani
  3. Kabid / Kasie latpenta (bisa salah satunya) menandatangani Surat pengantar penyerahan/ pembayaran restribusi IMTA
  4. Pemohon menerima Surat pengantar penyerahan/ pembayaran restribusi IMTA dan melalkukan pembayaran di bank
  5. Pemohon menyerahan Bukti Pembayaran restribusi IMTA dari pihak Bank ke Petugas / bendahara penerimaan retribrusi IMTA
  6. Petugas / bendahara penerimaan retribrusi IMTA memvalidasi Pembayaran Restribusi IMTA

  • Petugas  / bendahara penerimaan retribrusi IMTA membuat Surat pengantar penyerahan/ pembayaran restribusi IMTA dan menyerahkan kepada Kabid / Kasie latpenta (bisa salah satunya) untuk ditandatangani (15 menit)
  • Kabid / Kasie latpenta (bisa salah satunya) menandatangani    Surat pengantar penyerahan/ pembayaran restribusi IMTA (5menit)
  • Petugas  / bendahara penerimaan retribrusi IMTA menyetempel dan menyerahkan Surat pengantar penyerahan/ pembayaran restribusi IMTA  kepada pemohon (2menit)
  • Pemohon menerima  Surat pengantar penyerahan/ pembayaran restribusi IMTA dan melalkukan pembayaran di bank (30menit)
  • Pemohon menyerahan Bukti Pembayaran restribusi IMTA dari pihak Bank ke Petugas  / bendahara penerimaan retribrusi IMTA (2menit)
  • Petugas  / bendahara penerimaan retribrusi IMTA  memvalidasi Pembayaran Restribusi IMTA (5menit)

USD 1200 Per Orang

Dokumen IMTA ( Ijin Mengunakan TenagaKerja Asing).

Tertulis melalui Kortak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Restribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"