Radiologi

  1. 1. Surat Pengantar dari Dokter yang merawat
  2. 2. Persyaratan teknis (misalnya berpuasa)

  1. PELAYANAN RADIOLOGI DARI IGD 1. Pasien membawa surat permintaanrontgen dari IGD dengan diantar oleh petugas IGD 2. Petugas IGD mendaftarkan keloket pendaftaran di radiologi a. perlu persiapan/dipersiapkan dulu (puasa) b. tidak perlu persiapan (langsung pelayanan) 3. Petugas mencatat sesuai surat pengantar permintaan rontgen: a. no registrasi b. nama c. umur d. alamat e. jenis pemeriksaannya f. ruang pengiriman g. menginput semua data dalam SIM RS 3. Pemeriksaan radiologi dilakukan: petugas melakukan: a. memanggil nama pasien b. verifikasi pasien tentang data-data pasien dicocokkan c. melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dokter pengirim d. print out hasil pemeriksaan 5. Hasil pemeriksaan rontgen verifikasi oleh kepala ruangan (layak/tidak layak) 6. dibuatkan hasil expertise oleh dokter spesialis radiologi 7. petugas IGD menandatangani bukti pengambilan hasil rontgen
  2. PELAYANAN RADIOLOGI DARI RAWAT JALAN 1. Keluarga/ pasien membawa surat pengantar permintaan rontgen dari dokter; 2. Keluarga/pasien mendaftar ke loket pendaftaran 3. Loket pendaftaran, petugas radiologi melakukan pencatatan: a. no registrasi b. nama c. umur d. alamat e. jenis pemeriksaannya f. ruang pengiriman (poliklinik) g. menginput semua data dalam SIM RS 4. keluarga/ pasien melakukan pembayaran ke loket pembayaran (kasir). Sesuai dengan biaya yang telah diinput pada sistem SIM RS, setelah mendapat kwitansi pembayaran diserahkan kepada petugas radiologi. 5. Pemeriksaan radiologi Petugas radiologi melakukan: a. Memanggil nama pasien b. Verifikasi pasien tentang data-data pasien c. Melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dokter. d. Print out hasil pemeriksaan 6. Hasil pemeriksaan rontgen (foto rontgen) diverifikasi oleh kepala ruangan sebelum expertise
  3. PELAYANAN RADIOLOGI DARI RAWAT INAP 1. Petugas rawat inap membawa pengantar permintaan rontgen 2. Petugas rawat inap mendaftar ke loket pendaftaran radiologi 3. Di loket pendaftaran petugas radiologi mencatat: a. no registrasi b. nama c. umur d. alamat e. jenis pemeriksaannya f. ruang pengiriman g. menginput semua data dalam SIM RS 4. bila perlu persiapan maka disiapkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan. Bila tidak perlu persiapan maka dapat langsung dilakukan pemeriksaan. 5. Pemeriksaan radiologi: a. Memanggil nama pasien b. Verifikasi pasien tentang data-data pasien c. Melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dokter. d. Print out hasil pemeriksaan 6. Hasil pemeriksaan rontgen (foto rontgen) diverifikasi oleh kepala ruangan sebelum expertise . 7. Bila ada kepentingan dokter rawat inap, boleh pinjam foto rontgen terlebih dahulu sebelum di expertis, setelah itu dikembalikan ke Instalasi Radiologi untuk dibuatkan expertise. 8. Dibuatkan expertise oleh dokter spesialis radiologi

setelah dilakukan foto rontgen hasilnya   < 30>  menit

Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja

• Foto Rontgen • Foto USG

  1. Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
  2. Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
  3. Kotak Saran
  4. WA/SMS Pengaduan 082112573054
  5. Lapor SP4N ke www.lapor.go.id
  6. IG: rsud_ibnusutowobaturaja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"