Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  1. 1. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  2. 2. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  3. 3. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atas nama Wajib Pajak baru
  4. 4. Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
  5. 5. Identitas Pribadi/KTP baru (foto copy), Identitas Perusahaan/Instansi baru (foto copy)
  6. 6. Kuitansi Jual Beli Kendaraan Bermotor yang dibubuhi materai dan tanda tangan penjual

  1. 1. Wajib pajak datang ke Kantor Samsat dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor dan divalidasi oleh Petugas Kepolisian
  2. 2. PENDAFTARAN a. Pendaftaran (Petugas Kepolisian) * Pendaftaran dilakukan dengan menginput data terbaru Wajib Pajak sesuai dengan BPKB Baru yang telah divalidasi di Ditlantas POLDA Setempat. b. Progresif (Petugas UPTD) * Petugas melakukan Cek Data jumlah kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan Pergub Nomor. 25 Tahun 2018. c. Penetapan * Petugas Penetapan melakukan verifikasi data sesuai dokumen administrasi. * Petugas Penetapan melakukan Penetapan Nilai Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor serta mencetak Surat Setoran Pajak Daerah Sementara (SSPDS) d. Koreksi * Petugas Koreksi melakukan koreksi penetapan hasil nilai pajak kendaraan bermotor pada SSPDS. * Petugas Koreksi menetapkan ulang nilai nominal pajak sesuai kewenangannya jika terdapat kesalahan pada penetapan pajak atau surat SSPDS.
  3. 3. Kasir (Petugas Bank Nagari) Petugas Bank mencetak SKPD sesuai dengan yang telah ditetapkan
  4. 4. Cetak STNK (Petugas Kepolisian) Petugas Kepolisian Mencetak STNK sesuai dengan data yang telah di input.
  5. 5. Penyerahan STNK, BPKB, SKPD kepada Wajib Pajak

1. Cek Fisik                  

2. Pendaftaran

    *  Progresif

    *  Penetapan

    *  Koreksi

3. Kasir

4. Cetak STNK

5. Penyerahan

    

Sesuai SKPD dan PNBP

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  1. Keluhan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang bersangkutan dengan jelas
  2. Keluhan masyarakat yang sifatnya non teknis diselesaikan oleh Koordinator Samsat berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Petugas Jasa Raharja.
  3. Keluhan masyarakat yang menyangkut teknis STNK, TNKB, BPKB, PKB, BBNKB dan SWDKLLJ diselesaikan oleh masing-masing Instansi.
  4. Apabila keluhan masyarakat tidak dapat diselesaikan oleh masing-masing instansi maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi masing-masing instansi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)"