Pembuatan AK III/ Kartu Pemberi Kerja

  1. Membawa Daftar Lowongan/ Jenis Jabatan Pekerjaan yang dibutuhkan
  2. Membawa data pencari kerja yang dibutuhkan perusahaan

  1. Perusahaan mengirim surat permohonan data pencari kerja
  2. Pengagenda surat menerima surat permohonan permintaan tenaga kerja dari perusahaan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisi Suerat Permohonan Permintaan Tenaga Kerja dari Perusahaan ke Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  4. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempelajari isi surat dan meneruskan ke Kasie Latpenta untuk ditindaklanjuti
  5. Kasie Latpenta mempelajari isi surat dan meneruskan ke pengantar kerja untuk ditindaklanjuti
  6. Pengantar Kerja menyiapkan data pencari kerja sesuai dengan daftar lowongan/ jenis jabatan pekerjaan yang dibutuhkan dan menyerahkan ke Kasie Latpenta untuk diverifikasi
  7. Kasie Latpenta memverifikasi menyetujui atau tidak menyetujui serta memaraf data Pencari kerja yang diminta Perusahaan
  8. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Memverifikasi menyetujui atau tidak menyetujui serta memaraf data Pencari Kerja yang diminta perusahaan
  9. Kepala Dinas menyetujui atau tidak menyetujui serta menandatangani data pencari kerja yang diminta perusahaan
  10. Pengantar Kerja mengagendakan, menyetempel , mengarsip, serta menyerahkan data Pencari kerja yang diminta kepada perusahaan
  11. Perusahaan menerima data pencari kerja yang diminta

  • Menerima surat Permohonan permintaan Tenaga kerja dari perusahaan kepada Kepala Dinas (5Menit)
  • Kepala Dinas mendisposisi surat Permohonan Pernintaan Tenaga Kerja dari Perusahaan Ke Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi (5menit)
  • Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mempelajari isi surat dan meneruskan ke Kasie Latpenta untuk ditindaklanjuti (5menit)
  • Kasie Latpenta mempelajari isi surat dan meneruskan ke Pengantar kerja (5menit)
  • Pengantar kerja menyiapkan data pencari kerja sesuai dengan daftar lowongan/ jenis jabatan yang dibutuhkan (40menit)
  • Kasie Latpenta memverifikasi menyetujui atau tidak serta memaraf data pencari kerja (5menit)
  • Kabid Tenaga kerja dan Transmigrasi memverifikasi menyetujui atau tidak serta memaraf data pencari kerja (5menit)
  • Kepala Dinas menyetujui atau tidak serta menandatangani data pencari kerja (5 menit)

Gratis

Kartu AK III dan AK IV

Tertulis melalui kotak saran yang disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan AK III/ Kartu Pemberi Kerja"