Pelayanan pembuatan AK 1 (Pencari Kerja) dan AK II (Identitas Pencari Kerja)

  1. Foto copy EKTP
  2. Pas Foto Terbaru berwarna 3x4 sebanyak 2Lembar
  3. Foto Copy Ijazah Pendidikan Terakhir (bagi yang memiliki ijazah)
  4. Foto copy sertifikat kompetensi bagi yang memiliki
  5. Foto copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

  1. Pemohon (Pencari AK I) menyiapkan dengan membawa fotocopy Ektp, pas foto 3x4 berwarna 2lembar, fotocopy ijazah terakhir, fotocopy sertifikat kompetensi bagi yang memiliki, fotocopy surat pengalaman kerja bagi yang memiliki dan menyerahkannya ke Pertugas Antar Kerja
  2. Petugas Antar Kerja memverifikasi kelengkapan berkas dan memberikan Blangko registrasi kepada Pemohon (pencari AK I)
  3. Pemohon (Pencari AK I) mengisi Blangko registrasi dan menyerahkan ke Petugas Antar Kerja.
  4. Pemohon (Pencari AK I) menerima dan menandatangani Kartu AK I

  • Check list syarat lengkap/tidak lengkap (3 menit)
  • Blangko Register ( 5menit)

Gratis

Kartu AK1 (Kartu Pencari Kerja)

Melalui Kotak Saran yang telah tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan AK 1 (Pencari Kerja) dan AK II (Identitas Pencari Kerja)"