Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. 1. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  2. 2. Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
  3. 3. Identitas Pribadi/KTP asli, Identitas Perusahaan/Instansi

  1. 1. Pendaftaran a. Petugas Kepolisian * Melakukan validasi dan kelengkapan administrasi pemilik kendaraan. * Jika kendaraan tersebut belum masuk data base dilakukan validasi dan entri jatuh tempo kepada admin. * Jika kendaraan memiliki kendaraan lebih dari satu atau diblokir maka harus divalidasi oleh petugas yang berwenang. * Melakukan pencetakan formulir. b. Progresif dan Blokir di lakukan oleh Petugas UPTD PPD c. Penetapan melakukan : * Verivikasi data kendaraan sesuai dokumen administrasi. * Penetapan Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). * Pencetakan Dokumen Surat Setoran Pajak Daerah Sementara (SSPDS) d. Koreksi (Petugas UPTD PPD) melakukan : * Koreksi Penetapan hasil nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) * Menetapkan Ulang NIlai NOminal Pajak jika terdapat kesalahan penetapan. * Menyerahkan hasil cetak SSPDS yang telah di validasi kepada Petugas Kasir.
  2. 2. Kasir/Pembayaran (Petugas Bank Nagari) Petugas kasir melakukan pencetakan SKPD
  3. 3. Penyerahan (Petugas Kepolisian) Petugas menyerahkan dokumen kepada wajib pajak dan melakukan pencatatan penyerahan dokumen dan menyimpan berkas sebagai arsip.

1. pendaftaran

   * Progresif

   * Penetapan

   * Koreksi

2. Kasir

3. Penyerahan

Sesuai SKPD dan PNBP

Surat ketetapan pajak daerah (SKPD)

  1. Keluhan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang bersangkutan dengan jelas
  2. Keluhan masyarakat yang sifatnya non teknis diselesaikan oleh Koordinator Samsat berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Petugas Jasa Raharja.
  3. Keluhan masyarakat yang menyangkut teknis STNK, TNKB, BPKB, PKB, BBNKB dan SWDKLLJ diselesaikan oleh masing-masing Instansi.
  4. Apabila keluhan masyarakat tidak dapat diselesaikan oleh masing-masing instansi maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi masing-masing instansi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)"