Pelayanan Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi

  1. Laporan RAT 1 (Satu) tahun terakhir

  1. Staf mengagendakan laporan RAT Koperasi
  2. 1(satu) tahun terakhir diregistrasi dan dihunjuk kepada kepala seksi restrukturisasi dan pengembangan usaha koperasi
  3. Kepala Seksi memeriksa laporan tahunan/laporan RAT koperasi bagi yang belum dinilai, membuat jadwal penilaian dan membuat surat perintah tugas verifikasi lapangan, menghubungi tim dan menyiapkan kuisioner
  4. Tim melakukan verifikasi lapangan
  5. Tim membahas hasil verifikasi, laporan keuangan (akhir tahun) kuisioner dan kertas kerja penilaian kesehatan
  6. Tim membuat sertifikat hasil penilaian kesehatan koperasi
  7. Kabid memeriksa dan membubuhkan paraf pada sertifikat penilaian kesehatan koperasi hunjuk
  8. Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan
  9. Kasi menerima sertifikat yang telah ditandatangani untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon

  1. Staf mengagendakan laporan RAT Koperasi1(satu) tahun terakhir diregistrasi dan  dihunjuk kepada kepala seksi restrukturisasi dan pengembangan usaha koperasi waktu penyelesaiannya 5 menit
  2. Kepala Seksi memeriksa laporan tahunan/laporan RAT koperasi bagi yang belum dinilai, membuat jadwal penilaian  dan membuat surat perintah tugas verifikasi lapangan, menghubungi tim  dan menyiapkan kuisioner waktu penyelesaiannya 120 menit
  3. Tim melakukan verifikasi lapangan waktu penyelesaiannya 300 menit
  4. Tim membahas hasil verifikasi, laporan keuangan (akhir tahun) kuisioner dan kertas kerja penilaian kesehatan dan Tim membuat sertifikat hasil penilaian kesehatan koperasi waktu penyelesaiannya 180 menit
  5. Kabid memeriksa dan membubuhkan  paraf pada sertifikat penilaian kesehatan koperasi hunjuk waktu penyelesaiannya 15 menit
  6. Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan waktu penyelesaiannya 15 menit
  7. Kasi menerima sertifikat yang telah ditandatangani untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon waktu penyelesaiannya 15 menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi

TLP       : (0361) 941 571

EMAIL   : dinkopukmgianyar@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store