Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam

  1. 1. Surat permohonan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Gianyar (bermaterai Rp 6000)
  2. Fotocopy Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan AD Beserta Keputusannya
  3. Fotocopy Surat Bukti Setor di Bank Pemerintah An. Koperasi
  4. Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas beserta Fotocopynya
  5. Fotocopy Nomor Rekening An. Koperasi
  6. Rencana Kerja Selama 2 (Dua) Tahun
  7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Bermaterai Rp 6000

  1. Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengajukan berkas permohonan Ijin Usaha Simpan Pinjam
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas dan bahan permohonan Ijin Usaha Simpan Pinjam (jika terdapat kekurangan maka berkas dikembalikan)
  3. Kepala Seksi Badan Hukum Koperasi menyiapkan berkas dan bahan verifikasi lapangan
  4. Kepala seksi badan hukum koperasi membuat surat perintah tugas verifikasi lapangan
  5. Tim yang terdiri dari Kepala Bidang dan Kasi melakukan verifikasi lapangan
  6. Tim membuat berita acara hasil verifikasi lapangan
  7. Jika verifikasi diterima, maka dilanjutkan dengan membuat Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam
  8. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon paraf
  9. Surat ijin Usaha Simpan Pinjam diajukan kepada Bupati
  10. Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam yang telah ditandatangani Bupati diterima oleh Kasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

  1. Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengajukan berkas permohonan Ijin Usaha Simpan Pinjam waktu penyelesaianya 10 menit
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas dan bahan permohonan Ijin Usaha Simpan Pinjam (jika terdapat kekurangan maka berkas dikembalikan) waktu penyelesaianya 10 menit
  3. Kepala Seksi Badan Hukum Koperasi menyiapkan berkas dan bahan verifikasi lapangan waktu penyelesaianya 30 menit
  4. Kepala seksi badan hukum koperasi membuat surat perintah tugas verifikasi lapangan waktu penyelesaianya 30 menit
  5. Tim yang terdiri dari Kepala Bidang dan Kasi melakukan verifikasi lapangan waktu penyelesaianya 300 menit
  6. Tim membuat berita acara hasil verifikasi lapangan waktu penyelesaianya 45 menit
  7. Jika verifikasi diterima, maka dilanjutkan dengan membuat Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam waktu penyelesaianya 60 menit
  8. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon paraf waktu penyelesaianya 10 menit
  9. Surat ijin Usaha Simpan Pinjam diajukan kepada Bupati waktu penyelesaianya 300 menit
  10. Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam yang telah ditandatangani Bupati diterima oleh Kasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon. waktu penyelesaianya 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam

TLP       : (0361) 941 571

EMAIL  : dinkopukmgianyar@gmail.com

Website  : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store