Keterangan Rencana Kota

  1. a. Surat atau formulir permohonan izin.
  2. b. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
  3. c. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan berbadan hukum atau Surat Izin Usaha bagi perusahaan perorangan;
  4. d. Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. e. Denah dan/atau site plan.
  6. f. Fotocopy surat-surat penguasaan tanah yang sah, dapat berupa: 1) Sertiflkat Surat Hak Milik tanah. 2) Letter C/ Letter D. 3) Akta Jual Beli. 4) Bukti-bukti lainnya.
  7. g. Apabila pemohon bukan pemilik tanah, harus disertai surat perjanjian/kontrak.
  8. h. Surat kuasa bermaterai apabila pengurusan izin dikuasakan.

  1. a. Pengajuan permohonan izin oleh pemohon.
  2. b. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan sesuai persyaratan oleh petugas. Berkas yang lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, sedangkan yang tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan pada pemohon. Pengembalian disertai pemberitahuan kekurangan dokumen.
  3. c. Pemeriksaan administrasi dan teknis berkas permohonan oleh petugas. Berkas yang sesuai akan diproses lebih lanjut, sedangkan yang tidak sesuai akan dikembalikan pada pemohon. Pengembalian disertai pemberitahuan kesesuaian substansi berkas permohonan.
  4. d. Pemeriksaan teknis lapangan dan penetapan rekomendasi oleh OPD teknis atau berita acara yang ditandatangani oleh tim teknis. Hasil pemeriksaan yang sesuai persyaratan teknis akan direkomendasikan mendapat persetujuan izin, sedangkan yang tidak sesuai akan direkomendasikan untuk ditolak, dan berkas dikembalikan pada pemohon. Pengembalian disertai pemberitahuan alasan penolakan.
  5. e. Penerbitan dokumen izin oleh petugas meliputi pencetakan, validasi, penandatanganan, penomoran, dan pengarsipan dokumen.
  6. f. Penyerahan dokumen izin oleh petugas pada pemohon.
  7. g. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 7 (tujuh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.

Tidak dikenakan biaya.

Keterangan Rencana Kota (KRK)

  1. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan melalui tiga alternatif sarana yaitu:

    1.  kotak saran/kotak pengaduan,

2.  portal pengaduan dalam website, whatsapp (WA), instagram, facebook, sms,

     atau

    3. petugas penerima pengaduan.

  1. Pengaduan yang dapat diselesaikan pada saat itu juga akan diproses pada saat itu juga.
  2. Pengaduan yang memerlukan peninjauan lapangan akan diserahkan pada tim teknis pelayanan perizinan agar dapat ditindaklanjuti.
  3. Jika penyampaian pengaduan melalui sarana petugas penerima pengaduan, maka petugas penerima pengaduan wajib menyampaikan identitas nama, nomor telepon, dan alamat email (jika ada) yang dapat dihubungi.
  4. Pihak pengadu harus menyampaikan secara jelas jenis pengaduan dan data diri (nama, alamat, nomor telepon, dan email [jika ada]).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store