6 (enam) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 8 (delapan) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.
Dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
a. Izin Trayek Angkutan b. Kartu Pengawasan
1. kotak saran/kotak pengaduan,
2. portal pengaduan dalam website, whatsapp (WA), instagram, facebook, sms,
atau
3. petugas penerima pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store