kamar bersalin

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan Dokter Keluarga/ Puskesmas

  1. Poli Kebidanan 1. Pasien yang datang dari poli kebidanan kemudian menuju admisi rawat jalan untuk melakukan berkas rawat inap. 2. Pasien diantar ke ruang instalasi kamar bersalin. 3. Jika akan dilakukan tindakan sectio caesar maka petugas menginformasikan ke Instalasi Bedah sentral untuk dijadualkan tindakan sc tersebut.
  2. Pasien masuk dari IGD 1. Pasien Datang, Masuk Di IGD 2. Keluarga Pasien Mendaftarkan Di Loket Pendaftaran 3. Petugas Pendaftaran Menyerahkan Rekam Medis Pasien Pada Petugas IGD 4. Pasien diperiksa Oleh Bidan/Dokter 5. Apabila Selesai dilakukan Pemeriksaan dan Tindakan, pasien diantar ke Ruang Bersalin oleh petugas IGD 6. Petugas IGD Menyerahkan Pasien Dan Rekam Medis Pada Petugas Ruang Bersalin

  1. Pasien Pro SC ≤ 30 menit
  2. Pasien Pro partus:  Primi gravida : ± 8 – 12 jam dan Multi gravida : ± 6 – 10 jam
  3. Pasien Curretage/PA/Biopsi : ± 30 menit – 60 menit

Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja

Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
  2. Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
  3. kotak saran
  4. WA/SMS pengaduan 082112573054
  5. Lapor SP4N ke www.lapor.go.id
  6. IG: RSUD_ibnusuowobaturaja

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "kamar bersalin"